Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keberhasilan Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dibentuk tahun 2002  namun hanya bisa menangkap lima buronan koruptor.

"Kita membaca hanya kamuflase saja (kinerja TPK). Kalau indikatornya hanya kuantitas saja, maka dipertanyakan sudah berapa banyak buronan koruptor yang ditangani," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya dilaporkan, Tim pemburu koruptor sampai sekarang masih memburu sebelas dari 16 buronan terkait kasus korupsi.

Febri menilai keberadaan TPK tersebut tidak efektif termasuk dalam pengejaran aset para buronan koruptor tersebut. "Kita melihat keberadaan TPK itu tidak efektif," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan, dari 16 buronan koruptor baru lima orang saja yang sudah ditangkap.

Diantara yang berhasil ditangkap itu yakni, Darmono Kalawi (korupsi di Banten), David Nusawijaya (korupsi BLBI Rp1,9 triliun untuk Bank Sertivia Utama), dan Tabrani Ismail (mantan Direktur Pengolahan Pertamina terkait kasus Balongan).

Didiek juga menyatakan tim pemburu koruptor saat ini melakukan inventarisir permasalahan dalam perburuan buronan koruptor."Tim sedang melakukan inventarisir buronan koruptor," katanya.

Penjelasan itu dikemukakan terkait dengan pertemuan antar departemen membahas tim tersebut pada Kamis (18/2) di Gedung Utama Kejagung.

"Pertemuan itu juga membahas mengenai dikeluarkannya SK Menkopolhukam mengenai tim pemburu koruptor," katanya.

Unsur yang hadir dalam pertemuan itu yakni dari Kejagung, Mabes Polri, Interpol, Kemenkumham.

"Masing-masing perwakilan departemen menyampaikan permasalahan dalam perburuan buronan koruptor," katanya.(R021/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010