Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso membantah pernah meminta uang senilai Rp3 miliar kepada pengusaha Anggodo Widjojo, untuk kembali pada keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di kepolisian.

"Saya tidak pernah minta apapun kepada Anggodo karena saya tidak kenal dia," kata Sugeng melalui pesan singkat telepon selular di Jakarta, Selasa.

Sugeng membenarkan dirinya bersama paman Ari Muladi bertemu Anggodo dan seorang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat.

Namun pertemuan itu berdasarkan permintaan dari Anggodo kepada paman Ari Muladi mempengaruhi Ari Muladi agar kembali pada keterangan pertama di kepolisian atau BAP pada Juli 2009.

Sugeng menjelaskan keterangan awal itu berisi Ari Muladi memberikan uang kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pihak Ari Muladi tidak memenuhinya.

"Ari Muladi tetap bertahan bahwa ia tidak memberi uang kepada pimpinan KPK," ujarnya.

Sugeng menambahkan pihak Anggodo juga pernah meminta kliennya kembali pada pengakuan BAP pertama saat Ari Muladi menjalani penahanan terkait tuduhan penggelapan dan penipuan di Mabes Polri.

Pada pertemuan antara Anggodo dengan Sugeng, pengacara itu juga mempertanyakan siapa yang melaporkan kliennya karena Anggodo tidak pernah melaporkan Ari Muladi dan tidak merasa dirugikan.

Sebelumnya, tersangka upaya penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo menyatakan pengacara Ari Muladi pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada dirinya, guna kembali pada keterangan pertama terkait BAP di kepolisian.

Anggodo menuturkan permintaan sejumlah uang itu dilakukan di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat, ketika Ari Muladi menjalani penahanan di Mabes Polri.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010