Surabaya (ANTARA News) - Kasus penggelapan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp14 miliar dianggap mirip skandal Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun.

"Kasus ini persis dengan skandal Bank Century. Kebijakan dibuat untuk menguras keuangan negara," kata Fathorrasjid, terdakwa kasus penggelapan P2SEM, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Menurut dia, program P2SEM diputuskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2008. "Pergub itu ditandatangani Gubernur Imam Utomo," katanya saat ditemui sebelum sidang dimulai.

Sedangkan, ia mengemukakan, keputusan mengenai lembaga penerima dana hibah P2SEM dibuat oleh Setya Purwaka saat ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Jatim menggantikan Imam Utomo.

"Mestinya Gubernur Soekarwo juga tahu tentang hal itu," kata Fathorrasjid, yang diduga meraup dana Rp9 miliar dari pencairan dana P2SEM oleh 171 lembaga penerima hibah.

Oleh sebab itu, Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu berjanji akan membeberkan siapa saja pejabat Pemprov Jatim yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kalau mau fair, semua pejabat dan 1.628 lembaga penerima seharusnya juga menjadi tersangka dalam kasus ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Sementara itu, hingga menunggu hampir selama lima jam, Fathorrasjid tak kunjung disidangkan. "Saya ini terdakwa, disuruh menunggu, ya harus mau," kata terdakwa yang sejak pagi hingga sore ditemani keluarganya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Sekitar pukul 13:30 WIB, petugas PN Surabaya mengumumkan sidang dengan terdakwa Fathorrasjid digelar di ruang Candra. Penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntun umum mengambil tempat yang telah disediakan.

Namun seorang panitera pengganti PN Surabaya, Erlin, mendatangi meja penasihat hukum terdakwa untuk menginformasikan bahwa sidang belum bisa dimulai karena salah satu anggota majelis hakim sedang menyidangkan perkara lain di ruang Cakra.
(T.M038/C004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010