Solo (ANTARA News) - Ina Muntofiah, istri Sri Baruno, kasir Bank Mutiara Kota Surakarta, telah diperiksa pihak Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Surakarta, Jateng, Kamis, terkait dugaan penggelapan dukumen penting dan uang yang dilakukan suaminya.

Ina Muntofiah warga Griya Mukti Wibawa F 33, Gentan, Baki, Sukoharjo, yang didampingi penasihat hukumnya Badrus Zaman hadir ke Markas Poltabes Surakarta, memenuhi pemanggilan pihak Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Badrus Zaman, Ina diperiksa polisi setempat terkait laporan yang dilakukan oleh Bank Mutiara atas menghilangnya Sri Baruno dalam kasus penggelapan sejumlah dukumen penting dan uang senilai Rp1,3 miliar.

"Ina saat diperiksa polisi menjawab sebanyak 15 pertanyaan seputar hubungannya dengan suaminya, Sri Baruno," kata Badrus.

Menurut dia, pertanyaan yang dilontarkan polisi antara lain, pertemuan terakhir dengan Sri Baruno dan hubungan seputar keluarga.

"Polisi tidak menanyakan soal dugaan kasus penggelapan dokumen dan uang itu, karena dia selama ini tidak mengetahui masalah kerja suaminya di Bank Mutiara," katanya.

Badrus menjelaskan, Ina terakhir bertemu dengan suaminya, pada Jumat (19/2) pagi, ketika dia mengantarkan Sri Baruno ke Kantor Bank Mutiara di Nonongan, Solo. Setelah itu, Ina hingga kini tidak bertemu lagi dengan suaminya yang katanya ditugaskan ke Jakarta.

Menurut mengakuan Ina, lanjut Badrus, dia tidak mengetahui persis dokumen apa yang dibawa suaminya dari Bank Mutiara Solo untuk diserahkan ke Bank Mutiara Pusat.

Setelah Sri Baruno dikabarkan menghilang, kata Badrus, HP milik Ina telah diminta oleh pihak bank Mutiara.

Ina kemudian berupaya mencari keberadaan suaminya dengan melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Poltabes setempat, tetapi pihak Kepolisian tidak menerima dengan alasan tempat kejadian perkara di Jakarta.

Menurut Badrus, pihaknya akan segera melaporkan pihak Poltabes ke Propam dan tembusan ke Polda Jateng, terkait tidak diterimanya laporan soal menghilangnya Sri Baruno.

Badrus menjelaskan, pihaknya telah menemui pihak Bank Mutiara Solo, Kamis (25/2) sekitar pukul 13.00 WIB, menanyakan tentang gaji Sri Baruno.

Menurut dia, Sri Baruno hingga kini statusnya masih karyawan Bank Mutiara sehingga pihaknya menanyakan soal gaji yang harus diterima setiap tanggal 25 per bulan.

Namun, pihak Bank Mutiara tidak bisa menjawab terkait gaji Sri Baruno. Kalau Soal handpone milik Ina yang disita pihak bank sudah dikembalikan ke pemiliknya.

"Kami ke bank itu diterima tiga karyawannya bernama Ervan, Eka, dan Etri. Mereka tidak bisa menjawab tentang gaji Sri Baruno," katanya.

Sebelumnya, Kapoltabes Surakarta Kombes Joko Irwanto telah membantah bahwa laporan istri Sri Baruno ditolak. Laporan tetap diterima oleh pihak Poltabes dan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pencarian.

Namun Kapoltabes tidak menjelaskan status sebagai orang hilang, sengaja menghilang atau soal penggelapan.
(U.K-BDM/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010