Purbalingga (ANTARA News) - Sebanyak 3.417 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, belum tersentuh Program Stimulan Perbaikan Rumah Keluarga Miskin (PSPR Gakin).

"Tahun ini, PSPR Gakin merenovasi 717 RTLH lagi. Jadi nanti setelah 2010, masih tersisa 2.700 rumah yang belum tersentuh program ini," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi di Purbalingga, Senin.

Menurut dia, PSPR Gakin telah merenovasi 10.923 RTLH di Purbalingga sejak digulirkan pada 2003 silam dari jumlah awal sebanyak 14.340 RTLH di tahun 2002.

Hingga akhir 2009, kata dia, dana APBD yang telah dialokasikan melalui PSPR Gakin sebesar Rp19,72 miliar.

Ia mengatakan, dana stimulan itu berhasil menggali swadaya masyarakat sebesar Rp13,11 miliar dan memugar 10.923 RTLH menjadi rumah layak huni serta sehat.

"APBD Purbalingga 2010 mengalokasikan dana untuk PSPR Gakin sebesar Rp2.190.525.000, terdiri bantuan langsung pada masyarakat Rp1.792.500.000, jasa konsultan Rp100 juta, dan biaya operasional kegiatan Rp298.025.000. Masing-masing rumah mendapat dana stimulan sebesar Rp2.500.000," katanya.

Ia mengatakan, penerima PSPR Gakin meliputi keluarga miskin yang karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak layak berdasarkan kriteria tertentu yang alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purbalingga.

Dalam hal ini, kata dia, penerima PSPR Gakin ditetapkan melalui tahapan seleksi dari keluarga miskin yang ada di desa dan kelurahan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Menurut dia, kriteria RTLH yang berhak menerima fasilitas PSPR Gakin, yakni rumah dan tanah milik warga yang bersangkutan, lantainya tidak kedap air, luas lantainya kurang dari delapan meter persegi per orang, dinding dan atap dari bahan yang tidak tahan terhadap penetrasi hewan, angin dan air, kurang ventilasi, serta kurang sinar matahari.

Dia mengatakan, setiap desa dan kelurahan dalam melaksanakan PSPR Gakin wajib berkontribusi melalui swadaya masyarakat, antara lain berupa tenaga kerja, material, uang tunai, dan konsumsi.

"Swadaya masyarakat diutamakan berasal dari masyarakat mampu di sekitar penerima program, yang selanjutnya dikelola oleh tim pelaksana. Selanjutnya kepala desa atau kelurahan bersama tim pelaksana berkewajiban untuk menggali dan mendorong swadaya masyarakat," kata Setiyadi.(Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010