Jakarta (ANTARA News) - Proses politik kasus bailout Bank Century di DPR RI belum tentu akan berlanjut pada hak menyatakan pendapat, apalagi berujung pada pemakzulan.

Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi bertajuk "Setelah Angket Century, Lalu Bagaimana?" yang digelar Pimpinan Kolektif Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, dari segi persyaratan, untuk sampai pada penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR saja tidak akan bisa dipenuhi.

"Pernyataan Pendapat DPR saya rasa tidak mungkin terjadi karena syarat untuk ke sana adalah sidangnya harus dihadiri 3/4 anggota dan keputusan harus disetujui 3/4 anggota DPR. Demokrat saja lebih dari 1/4," katanya.

Namun, Marzuki mengakui bahwa tidak ada yang pasti dalam politik, terlebih dalam kasus Bank Century penggunaan hak angket terasa bukan untuk mencari kebenaran, tetapi unjuk kekuatan dan kepentingan.

"Dari awal semua sudah punya target. Demokrat terlalu lugu, SBY terlalu baik, sehingga pimpinan pansus kita serahkan rekan koalisi dan ternyata menjadi bola liar," katanya.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan secara hukum tata negara sebenarnya kemungkinan pemakzulan sangat kecil, jika tidak bisa dibilang tidak ada.

"Hak Angket ini kan terkait pengawasan. Persoalannya apakah DPR sekarang bisa mengawasi pemerintahan yang lalu? Secara hukum tata negara tidak bisa," katanya.

Dikatakannya, dari sisi hukum tata negara, tanggung jawab suatu pemerintahan terhenti ketika pemerintahan itu berakhir.

Menurutnya, kalaupun nanti DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat dan mengajukan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasti MK akan mempelajari betul dari sisi prosedurnya.

"Dari segi prosedur akan jadi perbincangan di MK. benar atau tidak DPR bisa mengawasi pemerintahan yang lalu," katanya.

Sementara dari segi materiil, kata Yusril, MK bisa saja berpendapat rekomendasi DPR tidak benar. Kalapun MK membenarkan ada kesalahan atau pelanggaran, keputusan pemakzulan ada di tangan MPR.

Menurut Yusri, proses menuju penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR juga memerlukan waktu yang tidak singkat, karena prosesnya sama dengan pembentukan panitia khusus.

"Secara politik seharusnya ini semua tidak terjadi. Seharusnya dari awal ini cukup dengan diplomasi dan argumentasi, tetapi ini tidak bisa dilakukan oleh seorang staf khusus, harus level menteri," kata Yusril yang juga ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang tersebut.
(T.S024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010