Semarang (ANTARA News) - Ketua DPR yang bertindak sebagai ketua sidang tidak dapat langsung menutup sidang tanpa persetujuan para peserta sidang, kata pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Susilo Utomo.

"Ketua itu berbeda dengan kepala, dalam bahasa Inggris juga dibedakan istilah `chief` atau ketua dengan `headmaster` atau kepala. Sepertinya Ketua DPR, Marzuki Alie, cenderung bersikap sebagai kepala," katanya di Semarang, Selasa.

Salah satu penyebab ricuh Sidang Paripurna Hak Angket Century di DPR, Selasa (2/3), katanya, tindakan Ketua DPR, Marzuki Alie, yang langsung menutup sidang tanpa persetujuan peserta sidang.

"Ketua DPR seharusnya menawarkan kepada para peserta sidang terlebih dulu, kalau memang tidak tercapai kesepakatan, sidang diskors untuk menggelar rapat dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi," katanya.

Ia menilai, sikap Marzuki Alie yang menutup sidang tanpa persetujuan peserta sidang itu mencerminkan individualitas yang tidak seharusnya dilakukan seorang ketua sidang.

Selain itu, katanya, menunjukkan ketidakmampuannya sebagai ketua.

"Meskipun keputusan untuk melakukan sidang selama dua hari sudah disetujui di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Ketua DPR harus tetap menawarkan kepada `floor` saat menutup sidang hari ini (2/3)," katanya.

Sepertinya, katanya, muncul kekhawatiran adanya lobi-lobi politik untuk "menggembosi" fraksi-fraksi, kalau sampai sidang diulur, karena tidak perlu lagi pandangan akhir fraksi dan langsung voting.

Ia menilai, kekhawatiran tersebut memang wajar karena selama ini keenam fraksi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, Gerindra, Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan sudah satu suara.

"Karena itu, jika rapat tersebut diulur, `penggembosan` fraksi-fraksi dimungkinkan terjadi dan itu juga menjadi salah satu sebab ricuh saat Ketua DPR Marzuki Alie menutup sidang tersebut," katanya.

Ia berharap, fraksi-fraksi tersebut tetap menjaga konsistensinya hingga lanjutan Sidang Paripurna Hak Angket Century DPR Rabu (3/3).

"Sidang tersebut sebenarnya merupakan kesempatan DPR dan partai politik untuk kembali memperoleh kepercayaan publik melalui penyelesaian kasus Century, ini yang sangat ditunggu publik," kata Susilo. (ZLS/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010