Padang (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Pusat Studi Investasi Politik, Ruslan Ismail Mage mengatakan, apapun opsi yang dipilih DPR terkait rekomendasi pansus Hak Angket Bank Century, mesti diterima dengan bijak demi kesatuan dan persatuan anak-anak bangsa.

"Ini penting dipahami anggota DPR karena kondisi sosio psikologis massa. Sekarang tidak memungkinkan lagi pemerintah memaksakan kehendak," kata Ruslan ketika dihubungi dari Padang, Rabu.

Akademisi dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang itu mengingatkan, sejatinya kasus Bank Century memberi pelajaran politik dan hukum bahwa kebenaran tidak bisa lagi dimanipulasi di republik ini.

Menurut dia, demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dalam setiap sidang-sidang pansus hak angket Bank Century selama ini yang mengedepankan transparansi yang bisa diakses dengan mudah oleh semua orang.

Karena keterbukaan itulah, kata dia, maka semua anggota DPR harus menyadari bahwa rakyat sudah tidak bisa dibohongi lagi dan suara mereka harus diapresiasi.

Master Ilmu Politik dari Universitas Indonesia itu mengatakan, bila melihat perkembangan akhir rapat di paripurna dan situasi pergerakan massa yang terus bergelombang, maka presiden harus segera me-reshuffle kabinet untuk mengerem laju tuntutan pemakzulan.

"Menurut saya, pemakzulan hanya akan terjadi pada wakil presiden bukan pada presiden. Mengantiasipasi itu, sidang Paripurna Senin telah menyinggung tata tertib pemakzulan wakil presiden," kata penulis buku "Industri Politik" itu.

Sejak Selasa, DPR menggelar rapat paripurna yang agendanya, menerima laporan hasil kerja Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Pansus Hak Angket Bank Century pada Senin telah memutuskan dua opsi. Opsi pertama, menyatakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara opsi kedua adalah, pemberian FPJP dan PMS bermasalah. Otoritas moneter dan fiskal dinilai melakukan penyimpangan kebijakan karena penggelontoran dana tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

(O003/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010