Jakarta (ANTARA News) - Lembaga dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Petisi 28 mengharapkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak menyampaikan hal-hal normatif dalam pidatonya, Kamis malam.

Dalam kasus Bank Century, pidato SBY diharapkan tak berisi hal-hal normatif untuk membela pihak-pihak yang disinyalir bersalah, kata anggota Petisi 28 dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lalu Hilman Afriandi, dalam pernyataan sikap Petisi 28, di Jakarta, Kamis.

"Kalau Pak SBY menyampaikan hal-hal normatif lagi, membela pihak-pihak yang disinyalir bersalah, maka akan menyulut kemarahan rakyat yang lebih besar lagi," katanya.

Dari mayoritas anggota DPR memilih opsi C, kata Lalu Hilman, terlihat bahwa ada kesalahan dalam politik, yaitu pemberian dana talangan (bail out). Petisi 28 akan mendesak Presiden SBY untuk mempertanggungjawabkan kebijakan bail out ini di depan publik.

"Saya mengharapkan nanti malam dalam pidatonya, Presiden menyatakan meminta maaf kepada rakyat karena sudah melakukan pelanggaran hukum. Jika Presiden berani meminta maaf, maka rakyat pasti akan memberikan apresiasi padanya," tutur Lalu Hilman.

Terlepas dari kritiknya terhadap Presiden SBY, Lalu Hilman memberikan apresiasi pada partai-partai di DPR yang mampu menjaga konsistensi mereka untuk mewujudkan kebenaran dalam kasus Century ini.

Ketika DPR telah memutuskan opsi C, lanjut Lalu Hilman, dan ada indikasi pelanggaran UUD 45, maka DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat, apakah pemerintah bersalah atau tidak dalam penetapan kebijakan pemberian bail out pada Bank Century.

"Meski bagaimana pun, simpulan yang diberikan DPR semalam merupakan kemenangan rakyat. Untuk itu, Petisi 28 mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia," kata Lalu Hilman.

Sementara itu, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Iwan Dwi Laksono memuji sikap anggota Dewan yang mulanya cenderung memilih opsi A, namun kemudian justru memilih opsi C.

"Ada anggota Dewan yang berani bertentangan dengan partainya. Itu berarti ada kesadaran dalam diri mereka bahwa memang dalam pengambilan kebijakan tentang bail out itu, ada pelanggaran terhadap undang-undang," kata Iwan yang juga anggota Petisi 28.(M-PPS/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010