Jakarta (ANTARA News) - Pejabat BUMN yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tercatat 3.577 orang, atau 55 persen dari total 6.503 pegawai yang dikenai kewajiban menyampaikan laporan kekayaan.

"Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2010, sudah 55 persen direksi, komisaris dan setingkat di bawahnya sudah menyampaikan laporan kekayaan," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Menurut Said, sesuai ketentuan yang disepakati KPK dan kementerian, pejabat BUMN yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan adalah pejabat tertinggi hingga satu level di bawah direktur.

"Pejabat yang dikenai wajib melaporkan harta kekayaannya adalah direksi, komisaris dan pejabat satu tingkat di bawahnya," ujarnya.

Ia melanjutkan, dari 141 BUMN, PT Kereta Api Indonesia memiliki pejabat terbanyak yang wajib menyerahkan LHKP, yakni mencapai 475 orang.

Selanjutnya, PT Perkebunan Nusantara II 321 orang, PT Askes 293 orang, dan PT Pertamina 208 orang.

Khususu di Kantor Kementerian BUMN, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, tercatat 48 pebajat sudah menyampaikan LHKPN, dan sebanyak 5 persen di antara harus memperbarahui data.

Terkait kewajiban penyampaian harta kekayaan itu, Menteri Mustafa menyatakan, penyerahan LHKPN diharapkan dapat tuntas dalam tiga bulan ke depan.

"Kita sudah kirimkan surat edaran dengan memberikan batasan waktu penyerahaan LHKPN. Kalau dalam waktu yang ditentukan tidak melapor, maka diberikan sanksi," tegas Mustafa.

Ia menuturkan, penyelesaian kewajiban melaporkan harta kekayaan itu dapat menjadi salah satu pengukuran kinerja seorang pejabat BUMN.

(T.R017/B012/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010