Jakarta (ANTARA News) - Ekonom Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan bahwa kalangan pasar masih percaya kepada Sri Mulyani dan Boediono, setelah pidato yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semalam.

"Statement presiden mengukuhkan kepercayaan pasar terhadap Menkeu dan Wapres," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dengan adanya situasi pasar yang masih kondusif, hasil paripurna DPR yang menyebutkan adanya pelanggaran pemberian dana talangan Bank Century, tidak membuat pasar bergejolak.

Ia mengatakan, sekarang pasar melihat penyelamatan bank wajar dalam situasi krisis global.

Fauzi mencontohkan, situasi di AS pada waktu itu, biaya penyelamatan lembaga perbankan mencapai 700 miliar dolar AS, sedangkan di Indonesia hanya 700 juta dolar AS.

"Di Indonesia pun uangnya tidak hilang karena banknya masih ada," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam kasus penyelamatan Bank Century, dari sisi hukum, tidak ada bukti hukum yang bisa menjerat Menkeu dan Gubernur BI.

Menurut dia, panitia khusus hak angket dibentuk karena adanya kekhawatiran bahwa sebagian dana yang disalurkan LPS ke Bank Century masuk ke partai politik, namun sampi sekarang belum ada bukti unsur pidana dalam penyaluran dana talangan itu.

Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga didasarkan pada Perppu no 4 Tahun 2008.

"Penyelamatan tersebut tidak ilegal, jadi dari sisi hukum, Sri Mulyani dan Boediono aman. Maka alasan pemakzulan itu kecil," ujarnya.

Fauzi hanya mengkhawatirkan hubungan pemerintah dan DPR yang memburuk sehingga dapat menimbulkan krisis politik, namun hal tersebut dipredikasi tidak menyamai krisis politik Thailand dan Filipina yang membuat kepercayaan investor asing menurun, karena skala kasus ini yang terbilang lokal.

"Yang terburuk apabila hubungan pemerintah dan DPR memburuk, implementasi kebijakan pemerintah akan terhambat, namun tidak akan mengubah optimisme investor internasional terhadap Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, apabila kasus ini dibawa ke KPK untuk kemudian diadakan penyelidikan aliran dana, Fauzi mengatakan agar mempersilahkan hal tersebut segera dilaksanakan, karena hingga saat ini belum ada indikasi dana tersebut masuk ke ranah partai politik.

"Menurut saya, kalau ada aliran ke parpol, itu adalah dana nasabah yang mendonorkan ke parpol, itu adalah uang mereka, kalaupun ada pelanggaran itu pun terhadap UU pemilu bukan perbankan," ujarnya.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010