Jakarta (ANTARA) -
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan penggunaan masker bagi prajurit TNI sesuai protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
 
"Tidak ada penggunaan masker khusus bagi prajurit TNI. Kecuali, prajurit TNI yang diperbantukan di rumah sakit harus menggunakan masker medis (N95)," kata Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bamsoet: TNI tangani COVID-19 dan resesi ekonomi tak bisa dipisah
 
Berbagai jenis masker yang biasa digunakan oleh prajurit TNI, masker kain dan masker medis. Namun, tidak ada standarisasi penggunaan masker bagi prajurit.
 
Jenderal bintang dua ini mengatakan penggunaan masker bagi prajurit TNI merupakan keharusan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan institusi TNI.
 
Bahkan bagi prajurit yang tidak menggunakan masker saat bekerja akan dikenakan sanksi disiplin.

Baca juga: Pemkot Mataram apresiasi kesiapsiagaan TNI hadapi pandemi COVID-19
 
"Mereka (prajurit) akan dikenakan sanksi disiplin bila tidak gunakan masker. Bagaimana mau mendisiplinkan masyarakat bila prajurit sendiri tidak menggunakan masker," kata Sisriadi yang dipromosikan menjabat Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Panglima TNI.
 
Namun, tambahnya, prajurit yang berolahraga lari diperbolehkan tidak menggunakan masker, asalkan tetap menjaga jarak minimal satu meter dan dilarang bernyanyi.

Baca juga: HUT ke-75, Wapres harap TNI terus dukung Pemerintah atasi pandemi
 
"Biasanya (sebelum ada Covid-19), prajurit yang berolahraga lari secara beregu harus bernyanyi. Sekarang tidak boleh bernyanyi dan harus menjaga jarak," ujarnya.
 
Selain penggunaan masker dan jaga jarak, prajurit TNI juga diimbau untuk sering cuci tangan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020