Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makarti Jaya, kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, menuntut agar kepala desa lebih transparan dan terbuka terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Selama ini penyusunan dan penggunaan ADD tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari pihak BPD, bahkan keberadaan BPD sebagai perangkat desa telah dilangkahi kewenangannya," kata Ketua BPD Desa Makarti Jaya, Weny, di Sampit, Minggu.

Dikatakannya, sebagai perangkat desa seharusnya BPD dilibatkan dalam menyusun rancangan penggunaan ADD, tidak hanya itu dalam pencairan dana ADD juga harus sepengetahuan BPD.

Menurut Weny, tindakan kepala Desa Makarti Jaya telah melanggar ketentuan, sebab penyusunan dan pencairan dana ADD dilakukan dirinya sendiri dan tidak boleh diketahui oleh orang lain selain dirinya.

Berdasarkan ketentuan, katanya, pencairan dana ADD harus melibatkan pihak BPD setempat, bahkan dalam surat pencairan itu juga BPD harus ikut membubuhkan sejumlah tanda tangan persetujuan. Anehnya tanpa tanda tangan BPD dana ADD tahun 2009 tersebut dapat dicairkan.

"Alokasi dana ADD tahun 2009 dari Pemkab Kotim untuk Desa Makarti Jaya yang telah dicairkan sebesar Rp78 juta lebih, dana itu dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap I sebesar Rp23 juta dan tahap II sebesar Rp55 juta," katanya.

Sebagai Ketua BPD Desa Makarti Jaya, saya tidak pernah menandatangani surat dari kepala desa baik itu mengenai usulan rincian penggunaan dana maupun untuk pencairan dana ADD.

Anehnya mengapa ada tandatangan dalam surat pencairan anggaran dan dalam surat laporan penggunaan ADD.

Keganjilan lainnya, yakni dalam laporan ke pemkab Kotim khususnya bagian keuangan disebutkan bahwa ada empat tenaga honor guru taman kanak-kanak yang dibayar pihak desa sebesar Rp100.000 padahal pada 2008 dan 2009 guru honor itu tidak dibayar penuh.

Weny mengungkapkan, setelah dikonfirmasi kepada guru TK bersangkutan, pada 2008 hanya mendapatkan honor sebesar Rp300.000, kemudian pada 2009 hanya mendapatkan honor Rp600.000.

"Penggunaan dana ADD kami anggap telah cacat administrasi, warga berharap kepada pemerintah desa bisa merubah hal itu dan lebih transparan dalam merealisasikan anggaran desa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarti Jaya Sojo mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekhilafan dalam menyusun laporan ADD tersebut. Sebab semua hanya mengacu pada laporan 2008, sehingga format yang ada dipergunakan kembali.

Mengenai tidak melibatkan pihak BPD dalam penyusunan dan pembuatan laporan ADD, dirinya berjanji ke depannya tidak akan mengulangnya lagi.

"Saya meminta maaf kepada semua warga yang ada termasuk pengurus BPD, sekaligus saya jelaskan dengan rinci tentang penggunaan ADD selama ini. Saya rasa anggaran sebesar Rp28 juta yang diberikan pada 2009 dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat dan desa," jelas Sojo.

Lebih lanjut Sojo mengatakan, pembubuhan tanda tangan Ketua BPD dalam surat pencairan dana ADD terpaksa dia ditirukan, sebab yang bersangkutan jarang ditempat sementara pencairan dana perlu cepat.

"Penggunaan dana ADD tidak harus diketahui semua warga desa, sebab hal itu menjadi rahasia pihak perangkat desa dan kalau dibeberkan ke masyarakat banyak dikhawatirkan warga salah mengartikan penggunaan dana itu," kata Sojo. (RA/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010