Canberra (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia meminta kepada Australia untuk mengekstradisi lima orang pelaku kejahatan di Indonesia yang melarikan diri ke Australia, satu di antaranya adalah Adrian Kiki Ariawan, terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Soal ekstradisi, pemerintah sudah minta lima orang kita diekstradisi ke Indonesia, dan hal ini sudah aktif dibicarakan," kata Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Canberra, Australia Selasa.

Menurut Dino, pemerintah Indonesia sudah mengekstradisi tiga orang terpidana kasus di Australia, antara lain Hadi Ahmadi pelaku penyelundupan manusia ke Australia.

Indonesia, selain meminta Adrian Kiki, juga meminta dua orang lain pelaku pencucian uang, yang namanya tidak disebutkan oleh Dino.

Adrian Kiki pada tahun 2002 divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang in absentia tersebut Adrian dinyatakan bersalah menggelapkan uang BLBI senilai Rp 1,9 triliun. Departemen Hukum dan HAM memasukkan Adrian dalam daftar 12 buronan BLBI yang kabur keluar negeri.

Pada 28 November 2008 pemerintah Australia menangkap Adrian Kiki di Perth, pengadilan Australia menyetujui ekstradisi Adrian namun dia mengajukan banding ke Mendagri Australia.

Sejumlah pembicaraan lain juga akan dibahas dalam pertemuan bilateral antara Presiden Yudhoyono dan PM Australia Kevin Rudd pada Rabu besok, antara lain kesepakatan mengenai persoalan penyelundupan manusia, terutama masuknya warga-warga asing secara ilegal ke Australia melalui Indonesia dan difasilitasi oleh orang-orang Indonesia.

"Besok dalam joint statement juga akan diumumkan mengenai people smugling, yang selama ini belum memiliki kerangka hukum yang jelas," kata Dino.

Selain itu, hal penting lain dalam pernyataan bersama besok adalah kesepakatan mengenai consular notification atau pemberitahuan konsuler dalam hal menangani warga negara Indonesia yang tertangkap di wilayah Australia terutama mengenai para nelayan yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan Australia.

"Selama ini jika ada WNI yang tertangkap di Australia, sulit bagi pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum karena adanya peraturan privacy act yang membatasi akses pemerintah kepada mereka. Ini sudah lama menjadi complain kita. Dengan kesepakatan ini, hal itu akan ditangani," katanya.

Dino juga menjelaskan, berbagai bidang kerjasama yang lain juga akan terus ditingkatkan seperti soal perdagangan yang dinilai masih sangat rendah dibanding potensi dagang kedua negara.

Selain itu, kerjasama di bidang pariwisata, kehutanan dan pendidikan yang sudah berkembang baik juga akan terus ditingkatkan.

Pada Selasa malam (9/3), Presiden Yudhoyono akan melakukan pertemuan pribadi dengan PM Kevin Rudd di kediaman PM Rudd dan hanya didampingi Ani Yudhoyono serta Menlu Marty Natalegawa.

"Acara malam ini di luar agenda dan merupakan pertemuan pribadi. Sementara pertemuan bilateral baru akan dilakukan Rabu besok," kata Dino.

Ia menambahkan, pada Rabu besok Presiden juga akan melakukan acara yang bersejarah yaitu dengan berpidato di depan anggota parlemen Australia, hal ini merupakan kehormatan bagi Indonesia karena kesempatan ini jarang diberikan kepada kepala negara lain.

"Sepanjang 109 tahun parlemen Australia baru lima Kepala Negara atau pemerintahan yang mendapat kesempatan ini. Ini bukti besarnya perhatian masyarakat Australia kepada Indonesia," katanya.

Presiden Yudhoyono dan rombongan tiba di Canberra, Selasa pagi ini untuk melakukan kunjungan kenegaraan selama dua hari sebelum melanjutkan ke Papua Nugini.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010