Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan voting dalam menangani kasus Bank Century. "Tidak ada voting di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu malam.

Chandra mengatakan hal itu terkait pernyataan anggota DPR, Eva Kusuma Sundari tentang adanya ketidaksepahaman pimpinan KPK dalam menangani kasus Bank Century. Hal itu diduga berujung pada voting dalam penanganan kasus itu.

Menurut Chandra, selama menjadi pimpinan KPK, dia belum melakukan mekanisme voting dalam pengambilan keputusan.

"Selama ini di KPK dalam kurun waktu 2008 tidak pernah terjadi voting untuk penanganan kasus," kata Chandra.

Menurut Chandra, mekanisme pengambilan keputusan di KPK selama ini selalu melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri oleh semua pimpinan dan semua tim yang menangani kasus tertentu.

Saat ini, KPK masih menyelidiki kasus Bank Century.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010