Jakarta (ANTARA News)-, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok, segera diterbitkan menjadi PP.

"Kami mengharapkan PP Tembakau segera diterbitkan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi saat melakukan kunjungan ke Kantor Berita ANTARA News, di Jakarta, Kamis.

Seto menjelaskan, PP tersebut harus segera disahkan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," katanya.

Seto menjelaskan, RPP tembakau itu di antaranya meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, untuk mendukung pelaksanaan pasal tembakau dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).

"Pada saat ini RPP tersebut masih berada di Departemen Hukum dan HAM untuk dilakukan proses harmonisasi dan selanjutnya dibahas di tingkat lintas kementerian dan lintas sektor," katanya.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010