Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkot Makassar dijatuhi sanksi administrasi dan kedisiplinan.

Menurut Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat ditemui di Makassar, Kamis, pegawai yang melanggar kedisiplinan itu, sekitar 22 orang, diantaranya diakui telah diberikan hukuman berat dan selebihnya masih berupa teguran keras dan sanksi pembinaan.

Dia menjelaskan, sanksi diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran berat dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya selama tahun 2009.

Pemberian sanksi itu, lanjutnya berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh tim tindak lanjut Pemkot Makassar yang dipimpin Sekertaris Daerah Kota Makassar.

Mereka dilaporkan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang kedisiplinan PNS dan juga dianggap dengan sengaja melanggar surat edaran yang telah diterbitkan Walikota Makassar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar.

Walikota berharap, penindakan bagi PNS ini bisa memberikan efek jera, sehingga hal-hal yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pegawai di lingkup Pemkot Makassar tidak terulang lagi tahun ini.

"Perubahan perilaku dalam pemberian pelayanan, serta kualitas dan kuantitas sumber daya diharapkan bisa lebih optimal," ungkapnya.

Dia mengakui, pelanggaran maupun permasalahan kedisiplinan pegawai telah menghambat fungsi pelayanan pemerintah akibat adanya oknum PNS yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Selain sanksi, Ilham mengaku tetap akan memberikan penghargaan maupun apresiasi (reward) bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, khususnya meningkatkan fungsi pelayanan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah. (HK/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010