Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah (BC) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarung di Departemen Sosial.

"Benar, BC juga ditetapkan sebagai tersangka untuk pengadaan sarung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Johan belum bisa menjelaskan secara rinci kasus pengadaan sarung itu. Johan mengatakan, KPK masih mendalami jumlah kerugian negara dalam proyek yang diadakan pada 2006 sampai 2008 itu.

Saat ini, Bachtiar juga berstatus tersangka dalam kasus impor sapi dan pengadaan mesin jahit. Kedua proyek itu dilakukan ketika Bachtiar menjadi menteri sosial.

Menurut Johan, ketiga kasus yang menjerat Bachtiar akan ditangani dalam satu berkas perkara.

Untuk kasus impor sapi dan pengadaan mesin jahit, KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara."Sampai saat ini, kerugian negara masih didalami," kata Johan.

Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp 51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp 24 miliar sedangkan proyek impor sapi senilai Rp 19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp 3,6 miliar.

Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus impor sapi sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009. Meski sudah masuk penyidikan, KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus itu.

Kasus impor sapi sebenarnya terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Departemen Sosial, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Salah satu petinggi perusahaan itu diduga memiliki hubungan darah dengan tokoh nasional terkemuka.

Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.

Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor sekira 900 ekor sapi.

Kekurangan itu disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana. Sejumlah sumber informasi menyatakan, pemilik perusahaan itu diduga mendapat bantuan dari pengusaha lain yang sering muncul dalam pemberitaan untuk menutup kekurangan sapi tersebut.(*)

Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010