Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota dari empat fraksi di DPR RI diduga menerima cek yang diperkirakan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR di empat fraksi itu tertuang dalam dokumen laporan penyelidikan tindak pidana korupsi yang sekarang menyebar di kalangan wartawan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, ketika dikonfirmasi di Jakarta akhir pekan ini, membenarkan bahwa ada dokumen yang disebut sebagai Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) dalam setiap penanganan kasus di KPK.

"Namanya LPTPK, laporan penyelidikan tindak pidana korupsi," kata Johan.

Menurut Johan laporan semacam itu ditandatangani oleh Direktur Penyelidikan yang menyatakan suatu kasus siap dinaikkan ke tahap penyidikan. Laporan internal tersebut biasanya disusun setelah melalui serangkaian gelar perkara.

Ketika dikonfirmasi tentang isi laporan yang beredar di kalangan wartawan, Johan tidak mengetahui dan menolak berkomentar.

Laporan yang beredar di kalangan wartawan itu ditandatangani oleh Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi dan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah.

Dokumen itu menyatakan, pada sekitar 8 juni 2004 sekira pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, PT Bank Artha Graha telah membeli Travellers Cheque (TC) dari PT Bank International Indonesia sebanyak 480 lembar, masing-masing senilai Rp50 juta atau keseleruhan senilai Rp24 miliar.

Pada hari yang sama, Komisi IX DPR RI menggelar pemilihan Deputi Gubernur BI dengan tiga calon, salah satunya Miranda Swaray Goeltom.

Dokumen itu menjelaskan, ratusan cek itu diterima oleh beberapa orang, sebagian besar adalah anggota DPR. Cek itu mengalir ke sejumlah anggota DPR melalui perantaraan seorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie atas perintah Nunun Nurbaeti Daradjatun.

Rincian aliran cek itu adalah sebanyak 205 lembar senilai Rp10,25 miliar diterima dan atau dicairkan oleh 19 anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sebanyak 145 lembar senilai Rp7,25 miliar diterima dan atau dicairkan oleh 13 anggota komisi IX dari Fraksi Partai Golkar.

Sebanyak 30 lembar senilai Rp1,5 miliar diterima dan atau dicairkan oleh tiga orang anggota Komisi IX dari Fraksi PPP.

Kemudian sebanyak 40 lembar senilai Rp2 miliar diterima dan atau dicairkan oleh empat orang anggota komisi IX dari Fraksi TNI/Polri.

Sebanyak 20 lembar senilai Rp1 miliar diterima dan atau dicairkan oleh Sumarni, Sekretaris Pribadi Nunun Nurbaeti Daradjatun.

Sedangkan sebanyak 33 lembar sisanya dengan nilai Rp1,65 miliar diterima dan atau dicairkan oleh perorangan yang belum diketahui keterkaitannya dengan anggota DPR.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010