Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Ari Muladi dan pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, sebagai saksi kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.

Ari Muladi yang diduga mengetahui kronologi percobaan penyuapan itu tiba lebih dulu di gedung KPK. Dia memilih diam, dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Beberapa saat kemudian, Sugeng menyusul ke gedung KPK. Kepada wartawan, Sugeng memperkirakan dirinya akan diperiksa tentang pertemuan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Pertemuan itu diduga dilakukan untuk membahas perubahan keterangan yang diberikan oleh Ari Muladi kepada polisi terkait dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK.

Sugeng menegaskan, dirinya tidak akan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan kliennya, Ari Muladi.

"Saya tidak akan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan kapasitas saya sebagai pengacara," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.

Anggoro diduga telah mengalirkan uang hingga mencapai Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ari Muladi. Namun, pada akhirnya Ari membantah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pimpinan KPK.

Anggodo diduga mencoba menyuap pimpinan KPK untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo, dari kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
(F008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010