Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti informasi mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji mengenai kejanggalan penanganan kasus oknum pegawai pajak yang memiliki rekening dengan jumlah tidak wajar.

"Kami sedang berpikir bila memang ada indikasi praktik ini (korupsi-red), maka yang secara hukum bisa melakukan penindakan adalah polisi dan KPK," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam keterangan pers di kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat.

Menurut dia, lebih baik KPK bisa ikut dalam proses penindakan, dan ada baiknya pintu itu dibuka oleh institusi yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, tentunya satgas akan melakukan komunikasi intensif dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena informasi dari Susno tersebut terkait dengan institusi kepolisian.

Setelah bertemu dan mendengarkan keterangan dari Susno Duaji pada Kamis (18/3), menurut Denny, satgas akan melangsungkan pleno pada Selasa (23/3) setelah Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto kembali dari kunjungan dinas di Marokko.

Denny menambahkan, saat ini kasus tersebut belum dilaporkan pada Presiden dan pihaknya baru menyampaikan pada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Menurut Denny, mantan Kabareskrim itu tampaknya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan rekening tak wajar yang dimiliki GT, seorang pegawai Ditjen Pajak dengan golongan 3A.

"Pak Susno menyampaikan informasi yang terkait penanganan perkara pegawai pajak, ada kejanggalan di sana, pertama uang Rp25 miliar yang dimiliki bersangkutan habis, dan kemudian diduga masuk ke praktik mafia hukum. Dilakukan oleh aparat sipil, calo perkara dan ada dugaan keterlibatan penyidik dan jaksa," katanya.

Ia menambahkan, kejanggalan kedua, rekening yang diblokir pada 26 November 2009 dicabut blokirnya dua hari setelah serah terima Susno sebagai Kabareskrim.

Satgas, kata Denny, sudah memiliki dokumen pencabutan blokir rekening, termasuk pejabat yang menandatangani dokumen itu.

Susno yang kini berstatus perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes Polri didampingi oleh beberapa asistennnya ketika dimintai keterangan oleh Satgas sekitar 1,5 jam.

GT adalah pegawai yang bertugas mengawasi pajak dari beberapa perusahaan. Diduga, kepemilikan uang sebesar itu adalah uang suap yang diterimanya dari berbagai perusahaan yang diawasi.

Namun penyelidikan berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu akhirnya dihentikan oleh Mabes Polri sedangkan uang tersisa dalam rekening itu hanya Rp400 juta.

Susno kemudian menduga pencairan uang tersebut adalah praktik mafia hukum untuk menghentikan penyelidikan perkara. Padahal, menurut dia, semasa menjabat Kabareskrim Mabes Polri ia telah berpesan agar perkara tersebut diteruskan dan diusut sampai tuntas.

Penghentian penyelidikan pun, kata Susno, tanpa disertai pembuktian yang jelas bahwa uang tersebut adalah milik GT.

Susno dalam konferensi pers usai pemberian keterangan kepada Satgas yang dilakukan tertutup dari liputan media massa menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan mafia hukum itu.

Di antaranya yaitu Kompol A, AKBP M, Kombes EB, Brigjen E, dan Brigjen RE. Sedangkan orang luar yang terlibat perkara itu berinisial AK.

Susno mengaku informasi yang ia berikan kepada Satgas belum tentu terbukti menurut ketentuan hukum dan karena itu harus dilakukan pemeriksaan lagi terhadap nama-nama yang disebutkan terlibat serta pencarian alat bukti yang mendukung.

Susno mengatakan, kasus serupa sudah lebih dulu selesai penyidikannya dan telah diterima oleh penuntut umum. Dalam kasus itu, diketahui seorang petugas pegawai pajak menyimpan uang Rp390 juta di rekeningnya yang berasal dari suap perusahaan pajak yang diawasi.

Jika pengadilan nantinya menyatakan uang suap tersebut terbukti, maka nantinya perkara yang ia laporkan dapat dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan itu.

Susno mengaku baru sebatas memberikan keterangan dan berdiskusi dengan satgas. Ia tidak menyerahkan bukti- bukti yang dimiliki terkait dugaan praktik mafia hukum di institusinya itu.
(T.P008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010