Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Bupati Natuna, Kepulauan Riau, (nonaktif) Daeng Rusnadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah setempat pada Tahun Anggaran (TA) 2004.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp28,3 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Daeng melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Untuk itu, majelis hakim memvonis Hamid tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Tindak korupsi itu terjadi ketika Daeng menjadi Ketua DPRD Kabupaten Natuna dan Hamid sebagai Bupati Natuna.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua orang itu telah menggunakan dana yang bersumber dari Kas Daerah Pemkab Natuna TA 2004 dan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 untuk pribadi dan bukan untuk keperluan dinas.

Dalih pencairan itu antara lain adalah untuk keperluan perjuangan alokasi dana bagi hasil migas untuk Kabupaten Natuna.

Untuk itu, keduanya telah beberapa kali memerintahkan pencairan keuangan daerah setempat, antara lain pada 2004 mencairkan kas daerah hingga mencapai Rp35,1 miliar secara bertahap.

Pencairan dana itu dilakukan atas usul Daeng dan disetujui oleh Hamid.

Kemudian, Daeng menerima pencairan Anggaran Ongkos Kantor DPRD Kabupaten Natuna sebesar Rp10,94 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Daeng dan Hamid hanya bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp9 miliar dari total dana yang telah dicairkan.

Sedangkan sisa dana sebesar Rp36 miliar, termasuk dana untuk lobi alokasi dana bagi hasil migas ke Jakarta sebesar Rp16 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(F008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010