Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, pernyataan Komisaris Jenderal Susno Duadji yang mengungkap adanya dugaan praktik makelar kasus (markus) di Mabes Polri, akibat ketidaktegasan pimpinan Polri untuk menyelesaikan masalah yang sempat muncul.

Bambang mengungkapkan, penyelesaian masalah yang tidak tegas itu saat Susno diturunkan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri berdasarkan rekomendasi dari tim delapan terkait dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dalam kasus itu (pencopotan Susno menjadi Kabareskrim), tidak ada penyelesaian yang jelas dari pimpinan Polri sehingga muncul masalah ini," kata Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Minggu.

Bambang menjelaskan, pimpinan Polri juga tidak memberikan posisi yang jelas atau status Susno menggantung pascapencopotannya dari Kabareskrim Mabes Polri, padahal mantan Kepala Polda Jawa Barat itu merupakan perwira tinggi dengan pangkat jenderal pol bintang tiga.

Akibatnya permasalahan di tubuh Mabes Polri tidak terselesaikan dan berlarut-larut mulai dari Susno menjadi saksi meringankan pada persidangan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar hingga mengeluarkan pernyataan tentang adanya indikasi praktik markus di Mabes Polri, tandas Bambang.

"Pimpinan Polri maupun Pak Susno melakukan kekeliruan meskipun ada alasannya," ucap Bambang.

Pengamat kepolisian itu menyebutkan Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri harus bersikap arif menyelesaikan permasalahan yang melibatkan para petinggi institusi penegak hukum dengan memanggil langsung Susno, tanpa melalui prosedur sidang kode etik serta disiplin divisi profesi dan pengamanan (divpropam).

"Jika tidak terselesaikan masalah ini akan semakin besar," katanya.

Bambang juga menambahkan, Kapolri harus mempertemukan Susno dengan para jenderal yang disebut terlibat markus di Mabes Polri dengan mengedepankan situasi kekeluargaan. (T014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010