Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa melakukan pemeriksaan terhadap Maria Renata, Sekretaris mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hasan Wirajuda, sebagai saksi kasus dugaan penggelembungan biaya tiket pesawat diplomat yang diduga merugikan negara Rp6,05 miliar.

"Hari Selasa (23/3) ini, hanya satu saksi saja yang diperiksa. Namanya Maria Renata, sekretaris mantan Menlu RI," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus itu, yakni, I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Ade Wismar Wijaya, mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu, Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemenlu).

Sebelumnya, Arminsyah menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi yang dilakukan penyidik sampai 10 Maret 2010 didapatkan fakta hukum adanya catatan penggunaan atau pemanfaatan dana yang berasal dari tindakan penggelembungan tiket tersebut.

"Bahwa dalam pembayaran biaya perjalanan diplomat, kedua tersangka itu menerima surat penagihan dari travel, di mana dalam mengajukan penagihan atau `invoice` tersebut, pihak travel mengosongkan nilai tagihan dalam tanda terima," katanya.

Dijelaskan, pembelian tiket untuk diplomat itu tidak melalui proses pemesanan.

"Namun diplomat tersebut membeli tiket di luar negeri dan meminta `refund` (pengembalian) tiket kepada travel," katanya.

Kemudian, setelah "refund" tiket dibayarkan sesuai harga asosiasi penerbangan internasional (IATA) oleh travel, diajukan tagihannya ke Biro Keuangan Kemenlu.

"Namun sebelumnya pihak travel diduga menaikkan harganya sebesar kurang lebih 25 persen dari harga IATA," katanya.

Selanjutnya Biro Keuangan Kemenlu mengajukan pencairan dana ke KPPN diduga dengan menaikkan tagihan tersebut kurang lebih 25 persen dari harga IATA.

"Sehingga terjadi dua kali `mark up`," katanya.

(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010