Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat, terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi gedung Wisma Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mengaku ditawari "semir sepatu" oleh pihak KBRI Singapura terkait dugaan telah meloloskan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk renovasi gedung tersebut.

"Eddi Hariyadhi (staf KBRI Singapura) pernah menelpon menawarkan sejumlah uang, dengan bahasa kolegial. `Mas mau semir sepatu mas` tanya Eddi ke saya, lalu ia menawarkan 120.000 dolar AS," kata Sudjanan dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Pada saat itu, ia mengaku sempat bertanya pada Eddi asal uang yang ditawarkan padanya tersebut. Ia mengaku tidak mempermasalahkan nilainya namun mempermasalahkan asalnya.

"Kui duit opo (itu uang apa), nek kui duit negoro aku ciloko (kalau itu uang negara saya bisa cilaka)," ujar Sudjanan mengulang percakapan dirinya dengan staf KBRI Singapura Eddi Hariyadhi.

Dalam kesempatan itu pun, ia mengaku telah mengembalikan sejumlah uang atas permintaan Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, pada tahun 2007 sebesar Rp700 juta untuk mengganti uang yang diduga diterimanya sebagai suap.

"Slamet (mantan Duta Besar Singapura) bilang itu kurang, saya harus mengembalikan lagi lebih dari Rp1 miliar waktu itu. Saya pikir bagaimana ceritanya, saya hanya sanggupi Rp750 juta lagi ke Kepala Biro Keuangan Deplu untuk diserahkan ke Irjen," ujar Sudjanan.

Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan penyesalannya karena telah menerima suap tersebut. "Saya sangat menyesal. Tadinya saya fikir saya punya itikad baik, tapi ternyata melanggar pasal".

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Korupsi (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji mengatakan pengakuan terdakwa bahwa telah mengembalikan sejumlah uang melalui Irjen Deplu bisa saja meringankan hukuman.

Pengakuan terdakwa bahwa dirinya telah menerima 200.000 dolar AS dan membagi-bagikannya ke beberapa pihak, menurut Suwarji, dianggap sebagai sisi kooperatif terdakwa.

Namun ia juga mengatakan bahwa pengakuan tersebut tetap dianggap sebagai bukti bahwa terdakwa benar menerima suap.

JPU KPK ini mengatakan pihaknya akan menghitung nilai pengembalian terdakwa kepada Irjen Deplu pada tahun 2007 yang mencapai Rp1,450 miliar tersebut dengan kurs valuta asing yang berlaku pada saat pengembalian uang suap tersebut. Jika memang terdapat kelebihan maka dana tersebut seharusnya ditagihkan ke Irjen Deplu.(*)
(T.V002/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010