Surabaya (ANTARA News) - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, dan kantor Dinas Kehutanan Jatim dalam penjualan rotan sitaan.

Presiden Lira, Jusuf Rizal, kepada pers di Surabaya, Selasa, menduga, oknum petugas ketiga instansi tersebut berkolusi dalam menjual barang sitaan berupa kerajinan rotan sebanyak 16 kontainer yang diamankannya tiga tahun lalu.

Barang bukti yang dikuasai negara itu seharusnya dilelang dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara.

"Namun yang terjadi, hasil penjualan barang bukti yang nilainya miliaran rupiah itu tidak dimasukkan dalam kas negara," katanya didampingi Gubernur Lira Jatim Santoso Tedjo dan Wali Kota Lira Surabaya Haryoko Nyoto.

Jusuf menceritakan kronologis penjualan rotan sitaan rotan itu bermula dari hasil tangkapan Bea dan Cukai Tanjung Perak pada 2007.

Saat itu Bea dan Cukai juga menetapkan Lim Coo Look sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kemudian rotan sitaan yang seharusnya dilelang itu, ternyata dijual kepada pengusaha berinisial Y yang beralamatkan di Segoro Madu, Gresik.

"Kami menemukan, ada oknum di ketiga instansi itu yang menjual barang bukti dan hasilnya dibuat bancakan," katanya melaporkan hasil investigasinya itu.

Ia menduga, pihak Kejari Tanjung Perak telah memanipulasi data dengan memberikan penjelasan bahwa rotan tersebut telah dimusnahkan berdasar surat keterangan tidak layak yang dikeluarkan pihak Dinas Kehutanan Jatim.

Atas temuannya itu, Lira melapor kepada Polda Jatim dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung.

"Waktu kasus itu terjadi, Kajari Tanjung Perak dijabat Dita Prawitaningsih yang saat ini menjabat Kajari Cirebon," kata Jusuf menambahkan.(M038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010