Surabaya (ANTARA News) - Sedikitnya 872 buruh di Provinsi Jawa Timur dalam periode Januari-Februari 2010 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Gentur Prihantono, di Surabaya, Rabu, menganggap, proses PHK terhadap 872 buruh itu sudah sesuai prosedur.

"PHK itu sudah prosedural karena melalui proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," katanya.

Sebanyak 872 buruh yang di-PHK itu sebelumnya bekerja di 29 perusahaan di Jatim. "Untuk PHK pada bulan Maret, kami masih mendatanya lagi," katanya.

Dia menjelaskan, PHK itu merupakan keputusan terakhir. Sebelum melalui proses persidangan di PHI, didahului dengan perundingan antara pengusaha dan karyawan, sama-sama tidak menemukan jalan keluar.

Dalam situasi seperti itu, Disnakertransduk Jatim bertindak sebagai mediator untuk mendapatkan jalan keluar atas sengketa yang terjadi di antara kedua belah.

"Namun, karena tidak menemukan jalan keluar, maka prosesnya berlanjut ke PHI," kata Gentur menambahkan.

Dari 872 tenaga kerja yang terkena PHK, terbanyak disumbang PT Sasa Inti Mojokerto. Produsen bumbu masak yang berdomisili di Mojokerto itu telah mem-PHK 513 karyawannya karena berbagai persoalan, baik internal maupun eksternal.

Ia menganggap PHK di Jatim tersebut bukan sebagai dampak atas implementasi perjanjian perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara dan China (ACFTA).

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, PHK tahun ini relatif lebih rendah. Oleh sebab itu, kami menganggap PHK ini bukan dampak dari implementasi ACFTA," katanya.

(T.M038/Z002/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010