Copenhagen (ANTARA News/AFP) - Seorang wartawati televisi Denmark dibebaskan dari tuntutan oleh satu pengadilan banding Copenhagen, Jumat waktu setempat, karena membunuh 12 ikan gapi dengan menyiram shampo ke dalam satu aquarium saat membuat satu laporan.

Lisbeth Koelster, pembawa acara televisi di stasiun televisi Denmark, DR1, pada Mei 2009 dinyatakan bersalah oleh satu pengadilan wilayah di Glostrup, sebelah barat Copenhagen, karena melanggar hukum perlindungan hewan, kata satu sumber kehakiman..

Ia telah menyiram sejumlah shampo cair ke dalam satu aquarium ikan pada episode tayangan acara konsumennya 2004. Ia bermaksud memperlihatkan tingkat bahan beracun di dalam sampho anti-ketombe.

Setelah tiga hari cuma satu ikan yang bertahan hidup, yang lain mati.

Pengadilan rendah telah memutuskan bahwa Koelster "secara sengaja melakukan tindak kekejaman terhadap hewan" dan melanggar peraturan perlindungan hewan, tapi memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman karena masa "empat-setengah tahun" telah lewat antara tanggal keluhan diajukan dan proses pengadilan.

Namun para hakim di pengadilan banding itu memutuskan Jumat bahwa percobaan Koelster tak melanggar hukum Eropa mengenai percobaan pada hewan.

Mereka juga mengatakan "tak terbukti secara meyakinkan bahwa Koelster telah membuat ikan itu menderita dan sengsara", sebagaimana dinyatakan oleh praktisi penyayang binatang yang menyaksikan tayangan Koelster.

Setelah proses tersebut, Koelster mengatakan ia "tergetar dengan putusan yang tak meragukan ini" yang "membebaskan saya dari semua dakwaan".

"Ini adalah kemenangan besar bagi kebebasan pekerjaan wartawan. Saya bukan penjagal ikan ini dan saya tak melanggar hukum perlindungan hewan, sebagaimana dikonfirmasi oleh putusan ini," katanya.
(T.C003/A011/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010