Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Selasa siang, meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pejabat Polri.

Susno diterima sejumlah anggota Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III Fachry Hamzah (PKS) dan dihadiri anggota komisi, diantaranya, Azis Samsuddin (FPG), Trimedia Panjaitan (DPIP) dan Syarifuddin Sudding (Hanura).

Susno Duadji tiba di Komisi III DPR RI sekitar pukul 12.30 WIB menyerahkan surat permintaan perlindungan saksi kepada anggota Komisi II DPR.

Susno yang datang hanya ditemani seorang pengacaranya langsung masuk ke ruang sekretariat Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengatakan, DPR RI adalah lembaga politik yang memiliki mitra kerja di pemerintah. Dalam waktu dekat, komisi ini mengundang pimpinan Polri untuk meminta penjelasan terkait dugaan adanya makelar kasus di jajaran kepolisian.

"Komisi III DPR RI yang membidangi hukum memiliki mitra kerja diantaranya Polri, karena itu kami akan mengundang pimpinan Polri untuk meminta penjelasan tindak lanjut dugaan adanya makelar kasus pajak," kata Yani.

Komisi III akan mengundang pimpinan Polri untuk melakukan rapat kerja setelah masa reses berakhir pada awal April 2010.

Dalam rapat kerja tersebut, katanya, Komisi III akan meminta penjelasan kepada pimpinan Polri soal perkembangan kasus dugaan makelar kasus di lingkungan Ditjen Pajak.

Komisi III DPR mempertanyakan, bagaimana tindak lanjut laporan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadi terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi polisi dalam kasus Gayus Tambunan.

"Dari laporan Pak Susno kami menangkap informasi kasus yang dilaporkannya belum ditindaklanjuti, namun Pak Susno justru ditetapkan sebagai tersangka (dengan tuduhan) pencemaran nama baik," katanya.

(T.R024/S023/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010