Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum Dr Maqdir Ismail, SH mengatakan upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil jika aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus korupsi justru melakukan korupsi.

"Sepanjang aparat penegak hukum bisa korupsi dalam penanganan kasus korupsi maka korupsi tidak bisa diberantas," kata Maqdir, pada sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Pada diskusi itu juga hadir pembicara lain, seperti Prof Dr. Ir Rokhmin Dahuri, MS, (mantan Menteri Perikanan dan Kelautan), dan Bambang Harimurty (Pemimpin Redaksi Tempo).

Ia juga mengatakan bahwa untuk menangani perkara-perkara korupsi yang parsial atau dilakukan perorangan lebih mudah dibandingkan jika korupsi itu dilakukan oleh "rame-rame" yang melibatkan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu menurut Maqdir, guna mengefektifkan penanganan kasus-kasus korupsi, apakah itu yang dilakukan oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka fungsi pengawasan di internal institusi tersebut harus bekerja optimal.

"Fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus per kasus harus diperketat, untuk mencegah mafia kasus," katanya.

Karena menurut Maqdir tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan kasus korupsi itu masuk pengaruh-pengaruh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya memiliki kasus yang lebih besar.

"Aparat penegak hukum juga memungkinkan digunakan oleh orang-orang yang memiliki perkara yang lebih besar," katanya.

Selain dengan langkah itu, untuk menutup peluang terjadinya kolusi dalam penanganan perkara, sudah seharusnya budaya dalam berperkara mulai diubah dari yang selama ini hanya mencari menang dengan budaya mencari keadilan.

"Banyak orang yang berperkara yang hanya ingin menang tetapi tidak mencari keadilan. Inilah yang banyak dimanfaatkan oleh makelar-makelar kasus. Ini yang harus diubah," katanya.

Sementara itu Rokhmin Dahuri mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yaitu meningkatkan penghasilan pegawai negeri, menghilangkan cara-cara rekrutmen pegawai dengan cara kolusi tetapi lebih mengedepankan kompetensi.

(T.A033/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010