PBB, New York (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim pengusut pembunuhan bekas Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto telah menyelesaikan tugas mereka namun laporan tim tersebut masih belum dapat diungkapkan.

Komisi Pengusut yang dipimpin Duta Besar Chile Heraldo Munoz dan beranggotakan Marzuki Darusman serta veteran kepolisian Irlandia Peter Fitzgerald, pada Selasa sempat melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon di Markas Besar PBB, New York.

Dalam pertemuan, Komisi Pengusut mengungkapkan bahwa tim telah selesai mengumpulkan berbagai fakta dan menyatakan siap menyerahkan laporan pengusutan mereka tentang pembunuhan Mohtarma Benazir Bhutto kepada Sekjen PBB.

Namun Sekjen Ban Ki-moon tidak dapat menerima laporan tersebut karena adanya permintaan mendadak dari Presiden Pakistan Asif Ali Zardari agar penyerahan laporan ditangguhkan.

Tidak diketahui apa alasan dibalik permintaan penangguhan.

Juru Bicara Sekjen PBB, Martin Nesirky, ketika menjawab pertanyaan wartawan hanya mengatakan bahwa permintaan itu disampaikan pejabat Pakistan `semalam`.

"Karena Kepala Negara (Pakistan) mengajukan permintaan seperti itu, Sekretaris Jenderal perlu mempertimbangkannya. Dan dalam hal ini, beliau (Ban Ki-moon, red) menerimanya," kata Nesirky.

Penyerahan laporan Komisi Pengusut akan diundur menjadi 15 April 2010 dan dengan demikian, laporan masih akan tetap disimpan oleh komisi, kata Jubir Sekjen.

Nesirky juga menegaskan, Sekjen Ban Ki-moon maupun Pemerintah Pakistan hingga kini belum mengetahui isi laporan tersebut.

Pada 15 April nanti, Komisi Pengusut hanya akan menyerahkan laporan kepada Sekjen PBB.

"Nanti kalau sudah diterima (oleh Sekjen PBB, red), laporan itu akan disampaikan kepada Pemerintah Pakistan serta kepada para anggota Dewan Keamanan untuk bahan informasi. Setelah itu, baru dipublikasikan," kata Nesirky.

Komisi Pengusut dibentuk oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon atas permintaan Pemerintah Pakistan dan secara resmi mulai bertugas sejak 1 Juli 2009 hingga 31 Maret 2010.

Tugas Komisi Pengusut dibatasi hanya untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan berkaitan dengan pembunuhan Bhutto pada 27 Desember 2007 di Rawalpindi, Pakistan.

Adapun tugas untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Bhutto, hal itu tetap menjadi kewenangan otoritas Pakistan.

Seperti yang dilaporkan media, Benazir Bhutto tewas dalam serangan bom bunuh diri saat berlangsungnya kampanye --yang menampilkan Benazir sebagai pembicara di kota tersebut.

Setidaknya 15 orang lainnya juga tewas dalam insiden yang sama. (TNY/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010