Ambon (ANTARA News) - Kapolres Maluku Tenggara (Malra), AKBP Syaiful Rahman, membantah adanya pembajakan dan tuntutan uang tebusan dan penganiayaan nakhoda serta ABK- KM. Simanpalu IV yang dilakukan warga Desa Tutrean, Kecamatan Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara.

"Isu pembajakan kapal itu sangat menyesatkan dan harus diketahui kalau Indonesia tidak seperti Somalia yang melakukan aksi seperti itu sehingga pokok persoalannya perlu diluruskan media massa kepada publik secara transparan," kata Kapolres yang dikonfirmasi ANTARA dari Ambon, Rabu.

AKBP Syaiful Rahman mengakui, warga Desa Tutrean memang menahan sebuah kapal penangkap ikan bersama 12 ABK dan nakhoda sejak 22 Maret 2010 karena kedapatan mencuri ikan di petuanan desa yang sudah berdekatan dengan bibir pantai.

Kapolres bersama puluhan anggotanya langsung mendatangi desa tersebut dan setelah diselidiki, ternyata penahanan kapal milik seorang pengusaha asal Kota Ambon ini untuk menuntut pembayaran ganti rugi secara adat.

"Sudah satu bulan lebih warga mengawasi aktivitas KM. Simanpalu IV bersama dua kapal ikan lainnya yang mencuri ikan di petuanan desa, karena siang hari mereka lari ke tengah laut dan malamnya merapat ke bibir pantai untuk menangkap ikan," katanya.

Padahal, warga Tutrean biasanya melakukan "Sasi Adat" hasil laut dengan jangka waktu satu tahun baru dipanen untuk dibagikan kepada masyarakat.

Akibatnya warga sepakat menggunakan sejumlah ketinting untuk meringkus KM. Simanpalu IV yang sedang merapat ke bibir pantai sedangkan dua kapal lainnya berhasil melarikan diri.

"ABK juga tidak disandera masyarakat seperti yang diisukan selama ini dan mereka justeru berterima kasih kepada masyarakat Tutrean yang melibatkan AKB dalam pekerjaan pembangunan rumah ibadah dengan upah Rp50.000 per hari, lebih besar dari gaji harian di atas kapal sebesar Rp15.000," katanya.

Polres Malra sejak Selasa (30/3) telah mengantarkan pemilik kapal menemui para pemangku adat di desa tersebut untuk melakukan perundingan membayar tuntutan ganti rugi adat akibat perbuatan nakhoda dan ABK yang mencuri hasul laut di petuanan desa.

"Jadi yang diisukan ada pembajakan kapal ikan bersama 12 ABK dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp500 juta itu tidak benar, sebab yang diminta warga hanyalah uang denda adat yang nilainya tidak sampai ratusan juta," katanya menambahkan.
(T.D008/A011/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010