Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membantu mencari jalan keluar kasus tiga janda veteran dan satu veteran yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait rumah yang mereka tempati dengan Perum Pegadaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Setiyardi, Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Penanganan Bencana, di Kompleks Gedung Sekretariat Negara, Rabu, setelah menerima dua janda veteran Soetarti Soekarno dan Roesmini.

"Kantor Staf Khusus mendapat perintah dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) untuk mencari solusi atas masalah ini namun bukan dalam bentuk intervensi hukum," kata Setyardi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum dari kasus tersebut di PN Jakarta Tmur hingga ada keputusan yang kekuatan hukum.

"Kita masih menunggu proses hukum dan selama proses berlangsung, mereka masih bisa bertempat tinggal di rumah tersebut. Bila nanti keputusannya tidak bisa menempati rumah itu, maka akan dicarikan solusi lainnya," katanya.

Setiyardi menjelaskan, solusi lain tersebut bisa berbentuk mencarikan rumah tinggal bagi janda veteran tersebut dengan berbagai mekanisme antara lain bantuan pemerintah, maupun program sosial yang dimiliki oleh berbagai badan usaha milik negara.

Setiyardi juga mengungkapkan, sudah menghubungi Perum Pegadaian untuk membicarakan masalah ini karena dimungkinkan ada mekanisme penyelesaian masalah di luar hukum.

Sementara itu Soetarti dan Roesmini, dua janda dari mantan anggota Brigade 17 Tentara Pelajar pada masa perjuangan kemerdekaan itu mengatakan, mereka sangat menghargai perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui staf khususnya terhadap masalah yang dihadapi mereka,.

Mereka juga bersyukur bisa ada opsi untuk mencarikan rumah bila nanti keputusan hukum menyatakan mereka tidak lagi bisa menempati rumah yang lama.

"Saya senang bila Presiden memberikan perhatian kepada kami. Kalau memang terpaksa kami bersedia dipindahkan yang penting ada tempat berteduh bagi kami," katanya.

Saat ini ada satu janda veteran dan satu orang veteran lainnya yang juga sedang terbelit masalah hukum terkait rumah dinas dan prosesnya sedang berlangsung di PN Jaktim Moerya Manurung dan Soegito.

Jerat hukum terhadap Soetarti itu terjadi saat dia berniat mengajukan hak kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempatinya selama 25 tahun.

Namun justru dia dituntut hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan penyerobotan terhadap tanah dan rumah dinas Perum Pegadaian di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Soetarti mengatakan, dia mengajukan kepemilikan rumah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) setelah membaca PP 40 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara) yang membolehkan warga membeli rumah dinas apabila sudah ditempati selama 10 tahun.

Ia mengajukan hak kepemilikan rumahnya sejak 1996, namun, setelah beberapa kali proses pengajuan hingga 2008, permohonan kepemilikan dan pembelian rumah Soetarti itu tak kunjung dikabulkan.
(P008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010