Jakarta  (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI mendesak pemerintah segera membenahi status hukum empat perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul pembatalan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Gumelar, di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa empat PTN, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) sudah memilih berstatus badan hukum milik negara (BHMN) yang mengelola anggarannya secara otonom.

"Dengan dibatalkannya UU tentang BHP, maka konsekuensinya semua aturan turunannya, baik Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan aturannya lainnya menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," katanya.

Dikatakannya, hal ini juga berdampak pada status hukum empat PTN BHMN yang berlandaskan pada PP dan UU BHP.

Sikap Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, kata politisi yang sebelumnya dikenal sebagai komedian bernama tenar "Miing", mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pembenahan karena PTN akan menerima mahasiswa baru pada Juni mendatang.

"Pemerintah harus segera membuat keputusan agar penerimaan mahasiswa baru di empat PTN BHMN jelas statusnya," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten itu.

Dia mengatakan, setelah tidak memiliki kekuatan hukum, logikanya empat PTN BHMN kembali sebagai PTN reguler seperti PTN lainnya.

"Agar persoalan status hukum empat BHMN ini lebih jelas, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPR RI segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP serta implikasinya," kata Miing.

Selain itu, katanya, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah dibatalkannya UU BHP.

Menurut dia, sikap Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif dibatalkannya UU BHP karena memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia.

"Karena diberlakukannya UU BHP memperkecil akses masyarakat bisa menikmati pendidikan di PTN, padahal dalam amanah Pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," kata Miing.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP pada Rabu (30/3), karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan memberikan dampak negatif lainnya. (T.R024/S023/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010