Palembang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebaiknya tidak memberikan layanan berobat gratis kepada pasien yang sakit karena merokok sebab rokok diharamkan dan menganggu kesehatan, demikian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel KHM Sodikun di Palembang, Selasa.

"Larangan ini untuk memberikan peringatan bagi para perokok bahwa merokok itu lebih banyak tidak baiknya dari pada baiknya," katanya.

Menurutnya, MUI telah memberikan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan merokok bagi anak-anak dan ibu hamil

"Bahaya asap rokok itu tidak hanya untuk perokok tetapi juga mereka yang berada di sekitar perokok," katanya.

Sebelumnya dukungan atas wacana agar perokok aktif tidak mendapat layanan kesehatan gratis termasuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) juga disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada, Ali Gufron Mukti.

"Itu pembelajaran agar masyarakat kita lebih terdidik dan bijak untuk tidak lagi merokok," kata Ali Gufron Jumat pekan lalu (5/3). (*)

U005/B013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010