"Larangan ini untuk memberikan peringatan bagi para perokok bahwa merokok itu lebih banyak tidak baiknya dari pada baiknya," katanya.
Menurutnya, MUI telah memberikan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan merokok bagi anak-anak dan ibu hamil
"Bahaya asap rokok itu tidak hanya untuk perokok tetapi juga mereka yang berada di sekitar perokok," katanya.
Sebelumnya dukungan atas wacana agar perokok aktif tidak mendapat layanan kesehatan gratis termasuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) juga disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada, Ali Gufron Mukti.
"Itu pembelajaran agar masyarakat kita lebih terdidik dan bijak untuk tidak lagi merokok," kata Ali Gufron Jumat pekan lalu (5/3). (*)
U005/B013/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
pelayanan kesehatan adalah hak bagi seluruh manusia dan binatang hidup..
Islam pun mengajarkan;;tengoklah orang sakit..
jangan oon atuh jadi MUI teh..