Semarang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan, semua hak-hak narapidana yang selama ini belum terpenuhi harus tetap diberikan oleh petugas lembaga pemasyarakatan (LP).

"Saya masih sering menemukan contoh hak narapidana yang tidak diberikan seperti saat yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukuman tapi belum dapat meninggalkan lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya karena masalah administrasi," katanya saat menjadi pemimpin upacara apel siaga di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Selain itu, Menkumham juga berpesan kepada petugas Lapas agar dapat memberikan pelayanan bagi narapidana dengan sebaik-baiknya.

Ia menjelaskan, tugas yang diemban petugas Lapas cukup berat dengan berbagai hambatan dan tantangan yang datang silih berganti serta dengan bentuk yang beragam.

Menurut dia, selain berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman bagi narapidana yang terbukti melanggar suatu tindak pidana, Lapas juga harus dapat berfungsi sebagai salah satu bentuk penegakan hak asasi manusia.

Apel siaga itu diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kemkumham Jawa Tengah dan seluruh petugas LP Kedungpane.

Setelah memimpin upacara apel siaga, Menkumham didampingi Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Untung Sugiyono, Kepala Kanwil Kemkumham Jateng Chaeruddin Idrus, dan Kepala LP Kedungpane I Nyoman Putra Surya mengunjungi sejumlah ruang di Lapas tersebut.

Ruang yang dikunjungi rombongan adalah Blok Seroja yang merupakan sel tahanan narapidana dengan masa hukuman lima tahun ke atas, ruang poliklinik, ruang bimbingan kemasyarakatan, ruang untuk menjahit, bengkel pertukangan las dan kayu serta ruang kesenian.

Saat berkunjung ke Blok Seroja, Menkumham sempat berbincang-bincang dengan dua narapidana kasus bom Bali I dan II yakni Sawat Sarjio yang dijatuhi hukuman seumur hidup serta Abdul Azis yang dihukum delapan tahun penjara.

Dalam pembicaraan tersebut, Menkumham menanyakan keluhan-keluhan terkait pelayanan yang diberikan petugas Lapas kepada narapidana seperti apakah ada yang melanggar hak asasi atau tidak.

Dihadapan Menkumham dan rombongan, Abdul Azis yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun lebih ini mengatakan dirinya mengajukan surat permohonan pembebasan bersyarat sejak Mei 2009 ke Kanwil Kemkumham Jateng namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham meminta agar yang bersangkutan menunggu karena hal itu terjadi mungkin karena banyaknya surat permohonan pembebasan bersyarat narapidana yang sedang dalam proses.
(U.KR-WSN/A035/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010