Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami kekosongan kepemimpinan meski jumlah pimpinan KPK kini hanya empat orang.

"Dengan masih adanya empat orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK, maka tidak dapat diartikan terjadi kekosongan hukum," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, menurut Emerson Yuntho , sebenarnya pemerintah tidak usah bersusah-payah membuat rencana seleksi pimpinan KPK karena empat orang yang ada kini masih cukup efektif dalam mengemban tugasnya.

Apalagi, ujar dia, pemerintah tampak tidak melibatkan atau mempertimbangkan aspirasi dari pimpinan KPK terkait dengan rencana seleksi pimpinan KPK.

"Pertanyaan apakah KPK butuh pengganti Antasari atau Tumpak atau cukup dengan pimpinan KPK yang ada tidak pernah disampaikan kepada internal KPK sebagai pihak yang memiliki kepentingan," katanya.

ICW juga menyatakan, proses seleksi pimpinan KPK merupakan suatu pemborosan anggaran pemerintah karena pada tahun 2011 juga akan dilaksanakan kembali proses seleksi pimpinan KPK.

LSM antikorupsi itu berpendapat, kinerja KPK dengan empat orang pimpinan masih efektif terlihat antara lain pada jumlah tersangka korupsi yang ditetapkan KPK setelah penahanan mantan ketua KPK Antasari Azhar.

ICW mencatat, pada periode sejak Mei 2009 saat Antasari ditahan hingga Maret 2010 telah ditetapkan 53 orang sebagai tersangka oleh KPK yang terdiri antara lain dari sejumlah kepala daerah, anggota DPR, pejabat BUMN, hingga mantan menteri.

Selain itu, adanya penangkapan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim baru-baru ini juga menunjukkan efektivitas dari pimpinan KPK yang ada pada saat ini meski jumlahnya hanya sebanyak empat orang.(M040/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010