Pekanbaru (ANTARA News) - Sejak mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji membeberkan keterlibatan Anuar Salmah alias Amo dalam jaingan mafia kasus, pemilik PT Salmah Arowana Lestasi (SAL) itu kini keberadaannya masih misterius.

"Amo sulit ditemui dan saya tak tahu di mana dia sekarang," kata Jhony Irianto, penasehat hukum Amo ketika dihubungi ANTARA di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, Amo sebelumnya tinggal di sebuah rumah mewah di dalam penangkaran PT SAL. Amo berasal dari daerah Selat Panjang, Kabupaten Meranti, dan selama ini tidak memiliki rumah lain di Pekanbaru.

"Kemungkinan dia ada di Pekanbaru atau Jakarta, tapi persisnya saya tidak tahu karena dia tak punya rumah lain selain yang di Pekanbaru. Kemungkinan besar dia tinggal dengan berpindah-pindah hotel," Jhony menduga-duga.

Hal senada juga diutarakan petugas keamanan PT SAL yang berlokasi di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Rumah mewah bertingkat di lokasi penangkaran ikan arwana itu kini kosong.

"Bos tidak ada di tempat," kata seorang petugas keamanan yang tak mau namanya dipublikasikan itu.

Jhony Irianto juga memilih tak berkomentar mengenai tuduhan Susno Duadji. Ia hanya membenarkan adanya kasus sengketa antara Amo dan pengusaha Singapura Ho Kian Huat sejak tahun 2008.

Menurut dia, pengusaha asing itu awalnya melaporkan Amo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pidana penipuan dan penggelapan aset PT SAL. Tak berselang lama dari laporan itu, lanjutnya, Amo melaporkan balik ke Bareskrim dengan tuduhan pengakuan (pengklaiman) aset PT SAL.

"Kami melaporkan balik tapi lewat jalur perdata dan sudah menang hingga putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Berdasarkan surat pengaduan Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat, tertanggal 3 Februari 2010 yang dikirimkan kepada Duta Besar Singapura di Jakarta, Haposan mengungkapkan dugaan adanya jaringan mafia hukum dalam proses hukum kasus itu.

Mafia hukum, katanya, mencoba mengatur dan mempengaruhi proses penyidikan hingga kasus itu nyaris dihentikan (SP-3).

Haposan juga menduga adanya intervensi dari oknum perwira tinggi Mabes Polri dalam kasus itu. Akibatnya, Ho Kian Giat sempat dicekal oleh Dirjen Imigrasi Depkum Ham RI atas permintaan Penyidik Unit I Direktorat I Bareskrim Polri.

Ho Kian Huat menggugat Amo dengan tuduhan telah mengklaim uang modal pembuatan penangkaran arwana di Pekanbaru yang dicairkan tahun 1992 hingga 2000.

Awalnya, keduanya sepakat untuk menjual hasil arwana melalui Ho Kian Huat di Singapura, tapi belakangan Amo malah langsung mengekspor arwana ke Cina, Jepang, dan Amerika Serikat.

Jumlah kerugian yang dilaporkan Ho Kian Huat antara lain modal dana pembelian lahan dan pembuatan kolam penangkaran ikan serta fasilitas lainnya sebesar lebih 11,5 juta dolar Singapura.

Selain itu, terdapat juga kerugian korban, yakni dana pengadaan indukan ikan arwana yang diimpor dari Malaysia dan Singapura berjumlah 1.549 ekor dengan total nilai Rp32,475 miliar.

(T.F012/P004/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010