Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, pengusaha Nunun Nurbaeti (NN) meninggalkan Indonesia pada 23 Februari 2010, atau sekitar satu bulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegahnya pergi ke luar negeri.

"NN berangkat pada 23 Februari 2010," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Maroloan Baringbing di Jakarta, Senin.

Baringbing mengatakan, Nunun pergi menggunakan penerbangan Luftanza nomor 0779, pada pukul 19.00 WIB dari bandara Soekarno Hatta.

Berdasar catatan Imigrasi, Nunun menuju Singapura.

Sekitar sebulan setelah Nunun pergi, KPK baru mengeluarkan larangan resmi karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, membenarkan informasi itu.

"Benar, sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," katanya.

Johan tidak menjelaskan secara rinci isi larangan bepergian itu.

Sementara itu, sumber informasi menyebutkan, KPK melarang Nunun pergi ke luar negeri sejak 24 Maret 2010.

Saat itu, KPK mengeluarkan surat bernomor Kep-146/01/3/2010 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Surat itu berisi permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Nunun Nurbaeti Darajatun ke luar negeri.

Surat yang sama juga berisi permohonan pencegahan pergi ke luar negeri untuk seorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Keduanya dilarang pergi ke luar negeri karena diduga terkait dengan dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Melalui surat tersebut, KPK melarang kedua orang itu pergi ke luar negeri selama satu tahun, terhitung sejak tanggal permohonan KPK.

Nama Nunun dan Arie mencuat dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Sejumlah saksi dalam persidangan kasus itu juga menyatakan keterkaitan keduanya dengan kasus tersebut.

(F008/ S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010