Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru mengatakan, PKS menyetujui gugatan uji materi UU Kementerian Negara yang diajukan Lily Wahid yang menginginkan menteri tidak merangkap ketua umum parpol.

"Kami setuju dengan pemohon," kata Zainudin dalam sidang uji materi UU Kehakiman Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), menjawab pertanyaan Ketua MK Moh Mahfud MD mengenai sikap PKS terhadap gugatan Lily Wahid, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, di Jakarta, Selasa.

Zainudin mengungkapkan, PKS memandang jabatan seperti menteri adalah amanah yang harus dilakukan dengan fokus, sepenuh hati, dan tidak mengandung benturan kepentingan (vested interest).

PKS, katanya, menginginkan kadernya yang menjabat pejabat tinggi negara tidak dibebani urusan internal partai.

Itu terbukti, sejak PKS masih bernama Partai Keadilan, Nur Mahmudi Ismail pada 1999 mengundurkan diri sebagai Presiden PKS karena menjabat Menteri Kehutanan, demikian pula Hidayat Nur Wahid pada 2004 (Ketua MPR), dan Tifatul Sembiring pada 2009 (Menteri Komunikasi, Informatika, dan Telematika).

"Hal itu dilakukan juga untuk menjaga profesionalisme dan mewujudkan keteraturan dan kesinambungan regenerasi dalam partai," katanya.

Uji materi UU Kementerian Negara diajukan Lily Wahid, yang intinya menginginkan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum parpol.

Menurut Lily, bagian penjelasan dalam UU Kementerian Negara itu tidak konsisten dan bahkan secara substantif bertentangan dengan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan pada organisasi-organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.

Sementara di sisi lain, Pasal 34 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 secara tegas menyebutkan bahwa salah satu sumber keuangan partai politik bersumber dari APBN dan atau APBD.

Saat ini, sejumlah ketua umum beberapa partai politik merangkap jabatan sebagai menteri, seperti Hatta Rajasa (Ketua Umum PAN/Menteri Koordinator Perekonomian dan Keuangan), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB/Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), dan Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP/Menteri Agama). (*)

M040/J006/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010