Gorontalo (ANTARA) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo Darwis Moridu.

SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, di ruang kerja Wakil Bupati Boalemo, Senin.

SK yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 3 November 2020, merupakan respon atas ditetapkannya Bupati Boalemo menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.

Baca juga: Polisi benarkan Bupati Boalemo dilaporkan oleh warga
Baca juga: Markas Komando Kodim mulai dibangun di Kabupaten Boalemo
Baca juga: Gubernur Gorontalo ajak warga Boalemo ramai-ramai ke TPS


"Saya atas nama Bapak Gubernur menyerahkan SK Mendagri ini kepada pak Anas Jusuf selaku Wakil Bupati Boalemo," kata Wakil Gubernur Idris.

Dalam SK itu, Mendagri memutuskan tiga poin salah satunya memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, menunjuk Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.

Ketiga, Keputusan Menteri itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Terkait pemberhentian sementara Bupati Boalemo, Wakil Gubernur Idris berharap tidak akan mengganggu dan memengaruhi kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Ia mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat Boalemo untuk tetap menjaga kebersamaan, kerukunan dan keamanan, untuk kelancaran pelaksanaan program kegiatan pembangunan.

"Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Yang terpenting, mari sama-sama kita jaga keamanan, hubungan yang harmonis dan kondusif, untuk suksesnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020