Jakarta (ANTARA News) - Polri menyambut baik dan menerima alasan permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Muchammad Misbakhun dan menyatakan bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah bersikap kooperatif.

"Polri bisa menerima alasan penundaan pemeriksaan karena memang agenda beliau sibuk, apalagi ada permohonan secara resmi," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Zulkarnaen di Jakarta, Senin.

Permohonan itu merupakan sikap kooperatif yang harus dihormati Polri, katanya.

Polri berharap agar Misbahkun dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya sehingga Polri tidak perlu melayangkan surat panggilan kedua.

Misbahkun menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI) untuk mengajukan letter of credit (L/C) kepada Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat .

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan ijin pemeriksaan bagi anggota DPR asal Pasuruan, Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menahan Direktur PT SPI Frenky Ongko Wardoyo.

Misbakhun dan Frengky diduga membuat kontrak bisnis setelah terbitnya L/C dari Bank Century padahal seharusnya kontrak bisnis dibuat sebelum L/C diterbitkan.

Dia meminta agar Polri memeriksanya pada 21 April 2010 sebagai saksi untuk tersangka Frengky dan 26 April 2010 sebagai tersangka.

(S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010