Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menagih tunggakan utang PT Timor Putra Nasional (TPN) sebesar Rp2,347 triliun, kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, piutang negara tersebut kini pengurusannya ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Sisa piutang negara atas nama PT TPN yang masih tertunggak dan harus dilunasi oleh PT TPN tersebut saat ini berjumlah Rp2,347 triliun, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Untuk menagih tunggakan tersebut, lanjut Harry, KPKNL Jakarta V terus berupaya melakukan penagihan kepada PT TPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah itu berupa mengeluarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), menerbitkan surat paksa dan saat ini sedang melakukan proses penyitaan penyitaan aset PT TPN.

Harry memaparkan, kronologis utang bermula saat PT TPN mendapat fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit dana rekening giro dan rekening deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi Daya. Namun, utang tersebut macet, maka dialihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Utang PT TPN, lanjut Harry, pada tanggal 30 April 2003 dijual dan dialihkan oleh BPPN kepada PT Vista Bella Pratama (PT VBP).

Adapun dana rekening giro dan rekening deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum di-"set off" dengan kewajiban utang PT TPN karena pada saat itu sedang berada dalam status sita oleh Kantor Pajak.

Namun, pada tanggal 8 Agustus 2008, perjanjian jual beli piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP sehingga tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hak negara.

Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Depkeu (sekarang Kemenkeu) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst pada tanggal 27 November 2008.

Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut, kata Harry, Menkeu pada tangal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening giro dan deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di "set off" dengan kewajiban utang PT TPN sehingga utang PT TPN kepada negara tinggal Rp2,347 triliun.

(T.A039//D007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010