Jakarta (ANTARA News) - Hakim Nugroho Setiaji yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, siap diperiksa Komisi Yudisial (KY).

"Hakim sudah siap dan tidak masalah," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, di Jakarta, Selasa.

Sejumlah organisasi meminta Komisi Yudisial memeriksa Nugroho Setiaji setelah putusannya memenangkan Anggodo Widjojo, adik kandung tersangka dugaan korupsi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Dephut, Anggoro Widjojo.

Ida Bagus yakin, hakim yang menangani telah menggunakan koridor hukum dalam memutuskan perkara itu. "Saya percaya kredibilitas Pak Nugroho," katanya.

Dia menjelaskan, alasan yuridis yang digunakan hakim tunggal dalam putusan itu, yakni menggunakan Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

"Alasannya (dikeluarkannya SKPP) tidak cukup bukti, dan perbuatan itu melawan hukum," katanya. (*)

R021/A033

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010