Jakarta (ANTARA News) - Polri mulai menyidik hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang diduga menerima suap saat menyidangkan kasus pencucian uang Rp25 miliar milik staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan.

"Kita tunggu hasilnya saja. Kalau untuk masalah ini, kita serahkan semuanya pada mekanisme yang ada," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Kamis, seraya mengatakan penyidakan tidak terlalu lama untuk mencapai kemajuan.

Ia mengatakan, Polri hanya menangani perbuatan pidana, namun tidak memandang jabatan seseorang dan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Komisi Yudisial memeriksa salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas bagi Gayus, berinisial MA yang mengaku telah menerima uang Rp50 juta dari Gayus.

Komisi Yudisial juga telah menanyai dua hakim lain namun belum menemukan indikasi suap. (*)

S027*A041/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010