Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, menjadi enam tahun kurungan dan denda Rp50 miliar/subsider enam bulan penjara.

Kasubag Hukum dan Humas MA, Andri Kristianto Sutrisno, di Jakarta, Kamis, membenarkan hukuman terhadap Hermanus Hasan Muslim diperberat setelah permohonan kasasinya ditolak.

"Permohonan kasasinya ditolak hingga Hermanus Hasan Muslim dihukum enam tahun penjara," katanya.

Disebutkan, putusannya itu pimpin majelis hakim kasasi perkara tersebut, yakni, Artidjo Alkostar, Mansyur Kartayasa dan Abbas Said.

Seperti diketahui, Hermanus Hasan Muslim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Hermanus dikenai Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Sebelumnya, rekan Hermanus, Robert Tantular hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara.

Juru bicara (Jubir) PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, menyatakan, alasan memperberat hukuman terhadap Robert Tantular karena terbukti melakukan penyelewengan dana Bank Century seperti yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pemberatan itu seperti penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS," katanya.
(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010