Mamuju (ANTARA News) - Sebanyak 24 perusahaan jasa kontruksi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan sanggahan banding ke Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, terkait lelang proyek yang diduga menyalahi aturan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003.

Koordinator Tim sanggahan Banding, R.H.Widjaya, di Mamuju, Jum?at, mengatakan, sebanyak 24 perusahaan jasa kontruksi tersebut telah melayangkan sanggahan bading ke Departemen Pekerjaan Umum di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan diantaranya, perusahaan CV Gapura Mandar, CV Makmur, CV Widjaya Bakti Persada, CV Bina Karya Persada, CV Akbar Ashari, CV Cakra Indah, CV Cahaya Indah, CV Mandala Raya, CV Sunu Baraya, CV Cahaya Surya, CV Arya Dwi Putra dan CV 45.

Kemudian selanjutnya, kata dia, perusahaan yang melakukan sanggahan banding itu diantaranta, CV Manitata Tayang, CV Reski Kontruksi, CV Yunis, CV Ridha Bangunindo, CV Tiga Putra, CV Putra Membangun, CV Makkelo Putra, CV Serba tekhnik, CV Ute Utama, PT Mega Politan Nugraha, PT Tirsa Arta Mandiri dan PT Panara Tribhkati.

24 perusahaan lokal maupun perusahaan dari luar daerah Mamuju telah menandatangani dan melayangkan sanggahan banding ke Departemen PU, terkait pengumuman penetapan pemenang lelang pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2010.

Ia mengatakan, proses pengumuman tersebut memicu kontrofersi pada sejumlah pengusaha kontruksi karena proses lelang tersebut dinilai menyalahi ketentuan Keputusan Presiden (kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang dan jasa.

Dikatakannya, sekira delapan poin penting yang menurutnya telah menyalahi ketentuan Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang dan jasa serta Peraturan Menteri nomor 43 Tahun 2007, tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi.

"Ini sekaligus menjawab atas jawaban dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan Provinsi Sulbar, Rahmat Rahim ST,MSi dan PPK pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Provinsi Sulbar, Ahmad K, atas sanggahan kami sebelumnya, yang kami nilai belum menyentuh subtansi permasyalahan yang kami maksud," Papar Wijaya.

Contohnya saja, Kata Wijaya, tentang biaya Penggandaan dokumen oleh Panitia Lelang telah memungut biaya pendaftaran hingga sebeser Rp.300.000.

Padahal, kata dia, biaya untuk dokumeng lelang pada proses ini telah terintegralistik dan dibebankan dalam DIPA Pelelangan ini, sehingga apapun biaya yang dipungut panitia, patut diduga adalah Pungutan Liar pungli.

"Jelas ini adalah bentuk pungli, karena tidak jelas pertanggung jawabanya, terbukti, panitia tidak memberikan kwitansi atau tanda terima pada saat rekanan melakukan proses pendaftaran dan pembayaran dokumen," bebernya.

Diantara poin penting yang dilanggar dalam proses lelang tersebut, ungkapnya, dengan diterbitkannya BOQ/RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah terisi harga satuannya oleh panitia lelang, padahal, hal tersebut merupakan rahasia yang tidak boleh di ketahui calon penyedia jasa yang ingin menawar

"RAB itu harusnya tidak diisi oleh panitia, karena ini merupakan rahasia, tapi saya lihat panitia dalam proses ini kurang jeli sehingga menimbulkan kesalahan yang fatal," terangnya.

Bukan itu saja, kata Wijaya, PPK juga tidak memahami tugas dan fungsinnya, seperti yang dimanahkan dalam keppres No.80 tahun 2003

"Tugas dan tanggung jawab yang masih dalam kewenangan panitia lelang, seharusnya tidak boleh di intervensi oleh PPK karena ini bertentangan dengan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang dan jasa, Terutama pasal 9 tentang tugas pokok pengguna barang/jasa," Ucapnya.

Untuk itu kata Wijaya, berharap agar pihak Departemen kementrian PU, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan tender serta mendesak PPK pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan dan Perkotaann Provinsi Sulbar untuk melakukan pelelangan ulang.

"Kami banyak berharap Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, agar sekiranya dapat menindak lanjuti sanggahan banding kami dan mendesak PPK melakukan pelelangan ulang (retender) demi hokum dan perundang-undangan," Ungkap Wijaya. (ACO/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010