Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta mengamankan terpidana kasus korupsi berinisial AIS (46) yang telah merugikan negara hingga Rp8,8 miliar atas pengadaan bahan infrastruktur jembatan fiktif saat menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.

Penangkapan terhadap AIS dilakukan bersama oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat siang pada pukul 11.45 WIB.

"Terpidana atas inisial AIS yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Jumat malam.

Pria yang ditangkap di Kabupaten Magelang itu telah menjadi buronan Kejaksaan selama 8 tahun sejak 2012 usai putusannya dibacakan oleh hakim di pengadilan.

Agus merupakan terpidana kasus korupsi yang terbukti secara sah bersalah karena tidak melakukan penelitian mendalam pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) No.00155/440372/XI/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2008 untuk Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008.

Baca juga: KPK: Enam poin strategis perbaiki tata kelola pemerintahan di Jakarta
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat siap eksekusi terdakwa korupsi Honggo Wendratno


Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan oleh Agus itu ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang. Atas perbuatan Agus itu negara dirugikan, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menegaskan terpidana Agus akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat sesuai dengan putusan Pengadilan mengikuti dakwaan subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang dan saat ini terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Diperkirakan malam ini sekira pukul 22.00 WIB tiba di Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," ujar Riono.

Pewarta: Livia Kristianti dan Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020