Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin.

Ia menerangkan bahwa Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp10 miliar pada tahun 2011.

Azwar kemudian ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi terima Rp1 miliar kerugian negara

Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp50 juta, kata Bambang, hal tersebut tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," kata Bambang menerangkan.

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Indramayu pada bulan Februari 2019.

Baca juga: Kejari Sukabumi kembalikan uang negara dari kasus korupsi Rp6,7 miliar

Pewarta: M. Fikri Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020