Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku belum menemukan bukti kuat keterlibatan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Imran Cotan, dalam kasus dugaan mark up biaya pesawat diplomat yang berpotensi merugikan negara hingga Rp6,05 miliar.

"Dari alat bukti yang ada, belum menunjukkan adanya keterlibatan mantan Sekjen Kemlu itu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta Selasa.

Sebelumnya, dalam testimoni tersangka Ade Sudirman (mantan Kasubbag Verifikasi Bagian Pelaksanaan Anggaran Biro Keuangan Kemlu) menyebutkan bahwa aliran dana biaya tiket itu mengalir ke Sekjen Kemlu sebesar Rp2,3 miliar.

Serta Rp1 miliar mengalir ke salah satu mantan pejabat tinggi di Kemlu dengan inisial NHW.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus itu, yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu.

Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).

Arminsyah menyatakan keterangan testimoni itu, kurang mendukung menjadi alat bukti.

"Demikian pula dari hasil keterangan sekretaris menlu (saat dijabat Nur Hasan Wirajuda)," katanya.

Kendati demikian, ia menyebutkan saat ini berkas empat tersangka kasus Kemlu, sedang disusun untuk dibawa ke tahap penuntutan.

"Saat ini sedang dilakukan pemberkasan untuk empat tersangka untuk dibawa ke penuntutan," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010